SAHID TOUR / ARTIKEL  / Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah pada PPKM 10 – 16 Agustus 2021

Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah pada PPKM 10 – 16 Agustus 2021

Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M; 
b. melakukan  pemeriksaan  suhu  tubuh  untuk  setiap  jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; 

d. menyediakan cadangan masker medis; 
e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 
f. mengatur  jarak  antarjemaah  paling  dekat  1  (satu)  meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;  

g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/ kantong kolekte/dana punia ke jemaah; 
h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;  
i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;  

j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 
k. melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan  paling  lama 1 (satu) jam; 
l. Memastikan  pelaksanaan  khutbah/ceramah/tausiyah  wajib memenuhi ketentuan: 

1) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
2) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
3) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Ketiga, Jemaah

Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

No Comments

Leave a Reply:

× Whatsapp Kami sekarang