SAHID TOUR / ARTIKEL  / Haji dan Umrah Terkendala Covid, Khoirizi: Mari Taati Prokes!

Haji dan Umrah Terkendala Covid, Khoirizi: Mari Taati Prokes!

Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini masih menyisakan polemik di tengah masyarakat, terutama bagi jemaah haji yang sudah dua kali berturut-turut batal berangkat ke Tanah Suci. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi memberikan pemahaman agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan masalah keberangkatan.

Hal ini disampaikan dalam agenda Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Jum’at (20/08/2021) di Amantis Hotel Demak, Jawa Tengah.

“Peran masyarakat adalah mendaftar, menunggu, dan melaksanakan. Permasalahan berangkat atau tidak adalah urusan pemerintah yang memang bertugas untuk memperjuangkannya,” tegas Khoirizi.

Ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Pertama adalah terkait keselamatan para jemaah, kedua bahwa Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian pelaksanaan ibadah haji hingga tenggat waktunya.

“Kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini diambil semata-mata mempertimbangkan keselamatan jemaah. Selain itu, hingga tenggat waktu yang kita rencanakan, Saudi juga belum mengumumkan kepastian terkait prosedur pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” kata Khoirizi.

Khoirizi kemudian menambahkan bahwa persoalan utama dalam terkendalanya ibadah umrah bagi jemaah Indonesia hingga saat adalah tingkat kasus Covid-19 di Indonesia yang hingga saat ini masih belum melandai.

“Tingkat kasus Covid-19 yang sampai saat ini masih terus meningkat di Indonesia menjadi hulu dari permasalahan yang sedang kita hadapi sekarang, maka dari itu hal yang harus kita lakukan sekarang adalah menurunkan tingkat kasus Covid-19 di Tanah Air dengan selalu menaati prosedur kesehatan,” imbuhnya.

Dalam agenda diseminasi ini, Khoirizi juga memberikan keterangan terkait informasi-informasi seputar pembatalan keberangkatan haji yang beredar di tengah masyarakat, salah satunya adalah isu terkait keamanan dana jemaah haji.

“Saya pastikan, uang haji aman, tidak kemana-mana, dan telah disimpan dalam bentuk sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dapat menghasilkan nilai manfaat lebih besar dibanding dengan disimpan dalam bentuk deposito. Nilai manfaatnya 5-6%. Jadi jelas, dana haji aman,” tegasnya kembali.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kakankemenag Kabupaten Kudus Noor Badi. Dalam keterangannya, Noor menambahkan bahwa partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji kedepannya.

“Haji merupakan tugas nasional yang artinya ia dilaksanakan oleh pemerintah dan juga masyarakat. Masyarakat dalam hal ini dituntut untuk berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang benar kepada orang lain di sekitarnya tanpa menimbulkan kegaduhan,” terangnya.

No Comments

Leave a Reply:

× Whatsapp Kami sekarang