SAHID TOUR / ARTIKEL  / Kemenag Bukittinggi Minta BPS Bipih Tidak Berikan Dana Talangan ke Jemaah Haji

Kemenag Bukittinggi Minta BPS Bipih Tidak Berikan Dana Talangan ke Jemaah Haji

Bukittinggi (PHU)—Kementerian Agama Kota Bukittinggi Sumatera Barat meminta Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) untuk tidak memberikan dana talangan kapada calon jemaah haji.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 dan 2 yang baru disahkan Menteri Agama.

“Setoran awal Bipih bukan dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPA Bipih,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Tri Andriani Djusair Sosialisasi KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 juga mensosialisasikan PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Bukittinggi. Senin (23/08/2021).

Tri menegaskan, jika BPS Bipih memberikan dana talangan, maka Menteri Agama dapat memblokir dan/atau pencabutan user id Siskohat setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi.

“Bila ketahuan, user id BPS Bipih akan diblokir oleh menteri,” tegasnya.

Selain itu, untuk memangkas daftar tunggu yang semakin panjang, didalam PMA ini juga mengatur warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran haji reguler apabila masíh berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi jemaah haji reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, Petugas Haji Daerah (PHD), tau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan,” ucap Tri.

Pasca keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M beberapa waktu yang lalu, serta terbitnya PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Hadir dalam acara tersebut, Himpunan Da’i, MUI, Dewan Dakwah, Tokoh Masyarakat dan Penyuluh Honorer Kota Bukittinggi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber :

https://haji.kemenag.go.id/v4/kemenag-bukittinggi-minta-bps-bipih-tidak-berikan-dana-talangan-ke-jemaah-haji

No Comments

Leave a Reply:

× Whatsapp Kami sekarang