SAHID TOUR / ARTIKEL  / Era Baru Akreditasi PPIU – PIHK

Era Baru Akreditasi PPIU – PIHK

Jakarta (PHU)—Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib tersertfikasi dalam menjalankan usaha di bidang umrah.

Sertifikasi atau lazim disebut akreditasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh pihak ketiga yang kompeten dan ditunjuk oleh Menteri Agama.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan pentingnya PPIU terakreditasi dengan hasil yang baik. Dia menegaskan bahwa kualitas pelayanan PPIU kepada Jemaah umrah tercermin di dalam hasil akreditasinya.

“Akreditasi sangat penting untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU,” kata Nur Arifin saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang digelar secara online, Rabu (25/8/2021).

Nur arifin juga menambahkan bahwa akreditasi PPIU saat ini berbeda dengan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan akreditasi pertama dan jeda waktu pelaksanaan akreditasi.

“Dulu akreditasi PPIU dilaksanakan oleh Kementerian Agama lalu tahun 2018 berubah dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi. Regulasi terbaru mengatur PPIU wajib diakreditasi tiap lima tahun sekali berbeda dengan sebelumnya tiap tiga tahun,” terangnya.

Perbedaan berikutnya juga terletak pada kewajiban akreditasi PPIU yang  telah memiliki izin sebagai PIHK.

“Akreditasinya dapat dilaksanakan satu kali untuk PPIU sekaligus PIHK. Tidak lagi diakreditasi PPIU sendiri dan PIHK sendiri,” tegas Nur Arifin yang pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Kementerian Agama.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPPIU, Rudi Nuruddin Ambari menambahkan beberapa ketentuan teknis terkait pelaksanaan akreditasi PPIU.

“Sekarang PPIU tidak wajib lagi akreditasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) kalau sudah terakreditasi sebagai PPIU,” ujar Rudi Ambari.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menurut Rudi juga tengah menyiapkan regulasi teknis skema akreditasi PPIU. Menurutnya saat ini masih proses finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, KMA yang mengatur skema pelaksanaan akreditasi PPIU dan PIHK akan rampung. KMA tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan akreditasi,” terangnya di hadapan 140 peserta yang mengikuti menggunakan aplikasi zoom meeting.

Rudi juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 Lembaga Sertifikasi (LS) yang telah terakreditasi dan dapat ditunjuk sebagai LS untuk proses akreditasi PPIU. Ditambahkan oleh Rudi, PPIU yang telah siap melaksanakan proses akreditasi dapat melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus serta memilih LS yang diinginkan.

“PPIU sendiri yang memilih LS untuk proses akreditasi. Terkait dengan biaya akreditasi dapat langsung dibicarakan dengan LS yang dipilih,” kata Rudi.

Sesuai dengan regulasi, setelah proses akreditasi Pemerintah wajib menginformasikan hasil akreditasi kepada PPIU dan melakukan publikasi. Selain itu hasil akreditasi juga berpengaruh pada keberlangsungan izin PPIU.

Bila PPIU tidak terakreditasi dalam rentang waktu lima tahun atau nilai akreditasinya tidak baik maka izin PPIU tersebut dapat dicabut.

Sumber :

https://haji.kemenag.go.id/v4/era-baru-akreditasi-ppiu-pihk

No Comments

Leave a Reply:

× Whatsapp Kami sekarang