Miqat Makani Mana yang Paling Jauh di Tanah Suci?
JAKARTA — Miqat dibedakan atas dua macam, yaitu miqat Zamani (batas waktu) dan miqat Makani (batas letak tanah). Miqat Makani merupakan miqat berdasarkan peta atau batas letak geografis.
“Miqat Makani tempat seorang harus mulai menggunakan pakaian ihram untuk melintas batas Tanah Suci dan berniat hendak melaksanakan ibadah haji atau umroh,” jelas Ichsanuddin Kusumadi dalam bukunya Memahami Haji dan Umrah.
Ichsanuddin mengatakan, ada lima tempat miqat bagi yang datang dari luar Arab Saudi. Miqat yang paling jauh dari Makkah ialah Dzul Hulaifah alias Abar (Bir Ali). Miqat penduduk Madinah yang merupakan sebuah sumber air minum Bani Hasyim ini berjarak sekitar 450 km dari Makkah.
"Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 km sehari atau 4 km per jam. Jarak ini dinamakan 1 marhalah," kata Ichsanuddin.
Berdasarkan buku Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah, miqat Makani jamaah haji Indonesia gelombang I yang langsung ke Madinah adalah di Bir Ali. Miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang II yang turun di Jeddah adalah:
- Pada saat pesawat mengambil garis sejajar dengan qarnul manazil, tetapi ada kesulitan yaitu, sulit memakai pakaian ihram di pesawat, sulit untuk mengambil air wudhu, sulit untuk menentukan tempat miqot sejajar dengan qarnul manazil.
- Di Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah. Hal ini sesuai dengan keputusan komisi fatwa MUI tertanggal 25 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang miqat haji dan umrah.
- Di asrama haji embarkasi Tanah Air. Hanya saja, kendalanya adalah menjaga larangan ihram. Sebab, waktu penerbangan sangat lama, yakni kurang lebih 10 sampai 11 jam.
Keadaan di pesawat sangat dingin. Atas dasar kesulitan-kesulitan tersebut maka sebaiknya jamaah haji Indonesia gelombang 2 memulai berihram dengan mengambil miqat Makani di Bandara King Abdul Aziz Internasional Jeddah.
- Apabila seseorang melewati miqat yang telah ditentukan dan tidak ihram maka ia wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Alternatifnya, kembali ke miqat haji terdekat yang dilewati sebelum melakukan salah satu kegiatan ibadah haji atau umroh.
Misalnya, jamaah haji yang datang dari Madinah seharusnya memulai ihram dengan miqot di Bir Ali. Apabila melewatinya tanpa berihram maka dibolehkan mengambil miqat dari Jufah (rabigh).
Bagi jamaah haji yang sudah berada di Makkah yang akan berihram haji maka miqat Makaninya adalah pemondokan masing-masing untuk melaksanakan haji tamattu.
Sumber :
https://www.republika.co.id/berita/qyr5iu414/miqat-makani-mana-yang-paling-jauh-di-tanah-suci-part1