PPIU – PIHK Harus Saring Informasi Seputar Umrah
Purwokerto (PHU)—Informasi yang belum pasti dan isu-isu tentang penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi Covid-19 mengalir begitu cepat. Kecepatan penyebaran informasi bukan hanya karena massifnya pemberitaan media-media mainstream. Media sosial juga turut andil besar dalam penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta kepada PPIU-PIHK agar lebih bijaksana dalam bermedia sosial khususnya menyikapi informasi yang beredar seputaran umrah masa pandemi.
Sebagaimana disampaikannya saat melakukan pembinaan PPIU-PIHK di Kabupaten Banyumas, Selasa (7/9/2021).
“Kami berharap pimpinan PPIU/PIHK tetap konsultasi dan koordinasi dengan Kemenag atas setiap informasi yang beredar dan belum jelas kebenarannya,” ungkap Nur Arifin di hadapan seluruh PPIU dan PIHK di wilayah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
“Informasi yang beredar melalui media sosial tidak bisa dicegah dan disaring. Tak ada editor seperti halnya media massa. Dan, tak ada yang menjamin kebenaran informasinya. Oleh karena itu kami minta Bapak/Ibu merujuk pada sumber yang benar dari pemerintah,” ujarnya menambahkan.
Dirbina UHK juga memberikan tanggapan kepada salah satu peserta pembinaan yang menanyakan sumber informasi haji dan umrah yang valid dan dikelola oleh Pemerintah.
Silahkan Bapak-Ibu baca berita resmi melalui portal informasi Kementerian Agama. Ada berbagai media resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah baik website, instagram, facebook, maupun youtube,” terangnya sambil menyampaikan kanal informasi haji.
Pembinaan yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas diikuti oleh PPIU dan PIHK yang berkantor pusat di Banyumas maupun yang berstatus kantor cabang. Pada materinya, Nur Arifin menguraikan berbagai kebijakan penyelenggaraan umrah dan haji khusus terbaru. Dia menekankan perlunya pimpinan PPIU dan PIHK bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan pelayanan umat.
“PPIU-PIHK harus terus bersinergi dengan Kementerian Agama agar Jemaah haji dan Jemaah umrah dapat menerima pelayanan yang baik. Salah satu caranya adalah PPIU-PIHK patuh dengan regulasi Pemerintah, berbisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Update informasi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah masa pandemi di Arab Saudi juga dibahas oleh Nur Arifin. Diantaranya adalah berbagai upaya diplomasi, persiapan regulasi, dan perkembangan kebijakan Arab Saudi.
“Kami terus berupaya agar Jemaah Indonesia dapat segera melaksanakan ibadah umrah. Namun kami minta, saat ini kita fokus pada penanganan covid-19 dulu. Bapak-Ibu juga bantu Pemerintah, sampaikan kepada Jemaah agar segera vaksin,” tandasnya.
Kegiatan pembinaan PPIU-PIHK dilakukan setelah acara Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun 1442H. Pertemuan dengan PPIU-PIHK selain sebagai pembinaan juga digunakan oleh Dirbina UHK sebagai media komunikasi langsung untuk mengetahui persoalan yang dihadapi dan harapan PPIU-PIHK kepada pemerintah.
Sumber :
https://haji.kemenag.go.id/v4/ppiu-pihk-harus-saring-informasi-seputar-umrah