
Penyerahan RKA-KL 2022, Dirjen PHU Tekankan Perlunya Mitigasi Anggaran Untuk Haji Masa Pandemi
Jakarta (PHU) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyerahkan rincian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2022 kepada unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada Selasa (21/12). Dalam sambutannya, Hilman menyampaikan beberapa arahan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen PHU Tahun Anggaran 2022.
“Anggaran yang ada sekarang adalah berdasarkan asumsi bahwa sampai saat ini belum ada kepastian mengenai penyelenggaraan haji, oleh karena itu manfaatkanlah anggaran yang ada untuk kegiatan yang bersifat persiapan,” tegas Hilman.
Ia juga berpesan dan mendorong para pejabat unit Eselon II yang hadir agar anggaran yang ada dapat dimitigasi sebaik-baiknya.
“Selanjutnya kita juga perlu memitigasi anggaran yang diperlukan jika haji diselenggarakan di masa pandemi,” sambungnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 kepada seluruh unit Eselon I pada awal Desember lalu. DIPA yang diterima oleh Ditjen PHU tersebut untuk melaksanakan tiga program prioritas Kementerian Agama di tahun 2022, yaitu Program Penguatan Moderasi Beragama, Program Transformasi Digital, dan Program Tahun Toleransi.
“Salah satu program prioritas Kementerian Agama tahun 2022 adalah penguatan moderasi beragama, dimana Ditjen PHU sendiri telah menyiapkan Penyusunan Standar Layanan pada palayanan publik Bidang Haji dan Umrah di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Sarasehan Moderasi Beragama bersama Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus,” terang Plt. Sekretaris Ditjen PHU Subhan Cholid yang turut hadir dalam kegiatan ini.
Di tahun 2021, Ditjen PHU melakukan berbagai inovasi digital demi meningkatkan kualitas layanan di bidang haji dan umrah, salah satunya adalah pendaftaran haji reguler yang dapat dilakukan secara online atau elektronik melalui aplikasi HajiPintar serta pengintegrasian data Siskohat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait perizinan perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ada juga Mobil Layanan Haji dan Umrah Keliling (MLHUK) yang baru saja dimiliki oleh Kantor Kemenag Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meski inovasi-inovasi ini belum diterapkan secara menyeluruh, Ditjen PHU akan selalu melakukan penyempurnaan secara bertahap agar dapat diimplementasikan di seluruh Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Acara penyerahan RKA-KL tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh Dirjen PHU dan seluruh pejabat Eselon II.
Sumber :