Proses Digitalisasi Dokumen Visa Jemaah Haji Bali Capai 90persen
Denpasar (PHU)—Proses digitalisasi dokumen pemvisaan jemaah haji asal Provins Bali sudah mencapai 93,87 persen, kekurangannya hanya didokumen vaksinasi Covid-19 dari 47 jemaah haji. Posisi dokumen tersebut jemaah saat ini sudah dikembalikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota, sesuai amanah KMA 660 Tahun 2021 tenten Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia.
“Proses digitalisasi dokumen pemvisaan saat ini sudah mencapai 93,87 persen, kekurangan yang belum lengkap dari Jemaah hanyalah dokumen vaksinasi covid-19 yang kurang 47 jemaah,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni saat memberikan sambutan pada acara Pemenatapan Tusi Pelayanan Haji Dalam Negeri di Aula Kanwil Kemenag Bali, beberapa waktu lalu.
Komang mengatakan, saat ini jumlah daftar tunggu (waiting list) per 27 Desember 2021 pk 10.00 wita sebanyak 17.460 orang dengan masa tunggu keberangkatan mencapai 26 tahun.
Pelayanan pendaftaran haji regular di 9 kabupaten/kota, kata Komang semua telah dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan semua sudah menggunakan SISKOHAT versi 4 dan penandatangan SPH (Surat Pendaftaran Haji) dengan TTE (tanda tangan elektronik).
Sedangkan jumlah jemaah yang melunasi BIPIH pada tahun 2020 mencapai 683 orang dari kuota 698 orang. “Tercatat 8 orang sudah mengajukan mutasi pemberangkatan, 18 orang mengajukan pengembalian setoran lunas dan 5 orang berstatus batal setoran lunas,” terangnya.
Ia juga menyebut, salah satu tantangan ke depan dalam pelayanan adalah dunia yang serba digital. Dalam PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, disamping ada pelayanan konvensional ke Kantor Kemenag dan pelayanan keliling.
“Begitupula dengan layanan pemvisaan yang menurut informasi, pemerintah Arab Saudi sudah merelease “SAUDI VISA BIO” atau Registrasi Mandiri Biometrik dimana Jemaah dapat melakukan verifikasi mandiri dalam pengurusan visa hajinya,” ujarnya.
Beberapa tantangan tersebut, lanjut mantan Kepala Kemenag Kota Denpasar ini menuntut para punggawa haji, khususnya di Provinsi Bali, untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus kompetensinya dalam pelayanan haji di dalam negeri. Perlu ada pembinaan dan konsolidasi terkait pemantapan tugas dan fungsi pelayanan haji dalam negeri.
Ia pun memberikan apresiasi kepada tim dari Ditjen PHU yang tak bosan-bosannya memberikan edukasi dan pemantapan kompetensi kepada jajaran ASN di Provinsi Bali, khususnya di lingkungan Bidang PHU Kemenag Provinsi Bali.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi tim dari Ditjen PHU karena terus memberikan edukasi kepada jajaran ASN khususnya jajaran di Bidang PHU Bali,” tandasnya.
Sumber :
https://haji.kemenag.go.id/v4/proses-digitalisasi-dokumen-visa-jemaah-haji-bali-capai-90persen