Ditjen PHU dan Ditjen Dukcapil Teken MoU Pemanfaatan Data Kependudukan Layanan Jemaah Haji
Jakarta (PHU) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Pelayanan Jemaah Haji yang di laksanakan di Hotel Grand Orchardz. Selasa (25/01/2022).
Dalam laporannya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan bahwa dengan adanya MoU tersebut, diharapkan dapat mensinkronkan data jemaah haji yang didapat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kami harapkan MoU dapat mengefektifkan fungsi dan peran antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data jemaah haji dan umrah melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," ujar Saiful.
Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa Pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan kepada jemaah haji dilakukan dalam rangka menunjang Sistem Informasi dan Kompiterisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
"Dengan adanya kerjasama ini, data jemaah haji yang terintegrasi melalui SISKOHAT yang saat ini berbasis digitalisasi, dapat lebih mudah untuk di verifikasi dan di validasi kebenaran datanya melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan," tutur Saiful.
Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Fasilitasi Pemantapan Data Dokumen Kependudukan, Akhmad Sudirman Tavipiyono; Para Direktur dilingkungan Ditjen PHU, para Administrator beserta Sub Koordinator dilingkungan Ditjen PH; Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang hadir secara langsung; Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah beserta Sub Koordinator pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kasi PHU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara Daring; Perwakilan dari Bank Penerima Setoran Bipih yang hadir langsung maupun secara daring.
Sumber :