Sinergi dengan Kemendagri, Ditjen PHU Perkuat Sinkronisasi Data Jemaah Haji
Jakarta (PHU) — Dinamika masyarakat menunggu maupun membatalkan haji menjadi problematika tersendiri dalam hal updating data jemaah. Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang diiringi dengan transformasi layanan digital oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), perlu adanya sinkronisasi data jemaah haji dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Perlu adanya validitas pengelolaan data jemaah haji. Di Kemenag kami memiliki Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) untuk mengidentifikasi masa tunggu, usia jemaah haji, asal jemaah, alamat, dan lain sebagainya. Siskohat harus bersinergi dengan data Kementerian mitra seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melihat validitas identitas jemaah haji," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Ditjen PHU di Grand Orchardz Hotel, Selasa (25/01).
Pada masa pandemi, Kementerian Agama telah menjamin bahwa dokumen jemaah yang ada adalah dokumen asli.
"Kerjasama tersebut untuk memperbaiki tata kelola dokumen jemaah haji di Indonesia," kata Hilman.
Saat ini transformasi pelayanan haji pun sudah bergerak ke arah digitalisasi, contohnya pada pendaftaran haji yang dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi HajiPintar yang dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan App Store. Transformasi ini dilakukan untuk mengatasi mobilitas penduduk yang cukup tinggi.
Di akhir acara, Hilman turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh yang telah membantu sinergi antar Kementerian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ia juga memohon doa untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M.
Sumber :