Usulan BPIH Naik, Ini Penjelasan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU
Jakarta (PHU) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368,00. Besaran BPIH ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Ditjen PHU Jaja Jaelani menjelaskan bahwa kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.
"Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi 45 juta, hal ini dikarenakan adanya biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar 7,6 juta, yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada. Kedua, kenaikan biaya penerbangan, dan juga ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi serta beberapa kenaikan biaya operasional di Tanah Air," terang Jaja saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/02).
Adapun rincian komponen biaya prokes jemaah haji tahun ini, sambung Jaja, meliputi biaya tes Swab PCR jemaah di Asrama Haji sebanyak 2 kali (saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air), biaya tes Swab PCR di Arab Saudi sebanyak 3 kali (saat tiba, saat karantina, dan saat akan pulang ke Tanah Air), akomodasi dan konsumsi selama 5 hari karantina di Jeddah, serta akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Jaja menjelaskan, pengajuan usulan BPIH disampaikan setiap tahunnya oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, kepada DPR untuk selanjutnya dibahas bersama-sama.
"Di dalam penyelenggaraan ibadah haji, kita mengacu pada UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan PP No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dimana Pemerintah mengajukan usulan setiap tahunnya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan pembahasan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan," jelasnya.
Besaran BPIH yang diusulkan tahun ini, terang Jaja, mempertimbangkan kondisi saat ini dimana pandemi masih terjadi.
"Ada beberapa hal yang perlu dicermati. Yang pertama adalah saat ini kita masih berada di masa pandemi, meskipun demikian pemerintah harus membuat suatu program perencanaan yang optimal. Dalam artian, perencanaan keuangan ini harus mengacu kepada operasional haji 100%, karena kita belum tahu pasti kondisi kedepannya seperti apa," tutur Jaja.
Ia mengatakan bahwa besaran BPIH yang telah diusulkan merupakan estimasi awal sehingga masih dapat mengalami perubahan.
"Adapun besaran ini masih berupa usulan, tentu masih akan kita bicarakan dengan DPR dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nantinya bersama BPKH setelah mendapatkan keputusan dari DPR, berapa beban dari BPIH yang ditanggung oleh jemaah, karena setoran awal sebesar 25 juta sudah dibayarkan jemaah melalui BPS (Bank Penerima Setoran), nanti ada biaya pelunasan. Biaya pelunasan inilah yang saat ini kita bahas bersama-sama dengan DPR," kata Jaja.
"Kenaikan biaya ini masih akan dibicarakan kembali bersama Menteri Perhubungan, apakah usulan ini tetap, naik, atau turun. Jadi masih sangat fleksibel," tandasnya.
Sumber :