SAHID TOUR / ARTIKEL  / Asumsi Kuota 50%, Kemenag Usul Tetap Gunakan 13 Embarkasi

Asumsi Kuota 50%, Kemenag Usul Tetap Gunakan 13 Embarkasi

Jakarta (PHU) — Kementerian Agama mengusulkan untuk tetap menggunakan 13 Embarkasi. Usulan ini disampaikan dengan asumsi jumlah kuota haji Indonesia tahun 2022 sebanyak 50 persen atau sekitar 101.660 jemaah. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam Focus Group Discussion (FGD) Konsinyering Pembahasan Anggaran Opersional Haji Tahun 1443H/2022M, di Jakarta. 

"Kami mengusulkan untuk tetap menggunakan 13 embarkasi sebagai tempat transit pemberangkatan jemaah. Ini dengan asumsi jemaah haji yang diberangkatkan berjumlah 50 persen dari kuota normal," ujar Hilman, di Jakarta, Selasa (12/4/2022). 

Ia menambahkan usulan ini disampaikan, dengan pertimbangan pemerintah daerah merasa keberatan karena harus menyediakan biaya tambahan untuk transportasi dari daerah asal ke embarkasi. “Selain itu, penggunaan embarkasi sebagai tempat transit juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kelelahan jemaah,” tutur Hilman. 

Selain Kemenag, FGD ini juga dihadiri Komisi VIII DPR RI, Pusat Kesehatan Haji (Puskes Haji) Kementerian Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Maskapai Garuda Indonesia. 

Selain soal embarkasi, Kemenag juga mengusulkan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari.

"Dasar pertimbangan masa tinggal 41 hari antara lain jemaah perlu melaksanakan arbain (salat 40 waktu) di Masjid Nabawii Madinah serta jumlah petugas terbatas hanya 50%," kata Hilman. 
"Sementara, untuk living cost kami masih mengusulkan SAR 1.500 yang diterima jemaah haji," lanjut Hilman.

Dalam FGD tersebut, juga dibahas beberapa komponen lain terkait penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari konsumsi, sarana akomodasi di Arab Saudi, hingga transportasi jemaah.

Sementara, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana menyoroti aturan terkait pembatasan usia jemaah haji dibawah 65 tahun. Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, usia yang masuk ke dalam kriteria kebijakan dari Arab Saudi adalah usia 64 tahun 6 bulan pada bulan Juni 2022) dengan sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta telah melalui pemeriksaan PCR Negatif Covid-19 (3X24 Jam). 

"Saat ini jumlah jemaah haji usia dibawah 65 tahun sebanyak 164.541 orang dan usia diatas 65 tahun sebanyak 50.636 orang," jelas Budi. 

Budi juga merinci, jemaah yang telah di vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (reguler dan Haji Khusus) sebesar 77.28%. “Sisanya masih menunggu keputusan kuota dari Saudi,” katanya. 

"Sedangkan jemaah yang telah di vaksinasi Meningitis sebesar 22.62%," tambahnya. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan Komisi VIII perlu dasar untuk menetapkan biaya operasional haji tersebut antara lain penetapan asumsi jumlah kuota Indonesia. 

"Asumsi kuota tersebut lalu nanti akan menjadi dasar bagi kita untuk menetapkan biaya-biaya yang lain seperti paling besar adalah biaya penerbangan biaya pemondokan, biaya catering dan biaya protokol kesehatan," terang Ace.

Sumber :

https://haji.kemenag.go.id/v4/asumsi-kuota-50-kemenag-usul-tetap-gunakan-13-embarkasi

No Comments

Leave a Reply:

× Whatsapp Kami sekarang