Dirjen PHU : Perlu Kehati-hatian Sampaikan Batasan Usia Jemaah Haji
Yogyakarta (PHU)–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengimbau kehati-hatian bagi Pemerintah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi khususnya Kemenag D.I Yogyakarta dalam hal penyampaian informasi kepada jemaah haji tentang batasan usia bagi pelaksanaan haji tahun ini yaitu di bawah 65 tahun. Keputusan pemerintah Arab Saudi tentunya harus diikuti, namun penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan.
"Jogja ini memang istimewa, terkenal dengan tingkat harapan hidup yang tinggi sehingga jumlah lansia juga tertinggi, dengan adanya batasan usia lansia, mohon ini bisa dijadikan langkah langkah yang baik agar dapat meyakinkan masyarakat," pesan Hilman pada acara Rapat Koordinasi dan Kunungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Asrama Haji transit Yogyakarta pada Minggu (19/04/2022).
Dengan adanya peraturan batasan lansia bagi jemaah haji, Hilman memohon dukungan dari Komisi VIII DPR RI agar pelaksanaan haji pada tahun 2023 bagi lansia dapat diprioritaskan. Disamping lansia, jemaah haji Yogyakarta juga memiliki karakteristik yang unik jika ditinjau dari latar belakang pendidikan yang mayoritas sarjana.
"Dengan latar pendidikan yang tinggi (mayoritas sarjana), maka dari itu masalah pendampingan jemaah haji dan bimbingan manasik haji tentunya diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah," kata Hilman.
Sementara itu, untuk perkembangan penyelenggraaan ibadah haji, Arab Saudi telah menetapkan satu juta jemaah haji dari seluruh dunia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Komunikasi intensif Kementerian Agama dengan pemerintah Arab Saudi masih terus dilakukan sebagai upaya pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini pun sama terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya tidak hanya di Indonesia saja," kata Hilman.
"Sejalan dengan hal tersebut persiapan pelaksanaan haji dalam negeri saat ini sudah dalam proses input pasport untuk e-Hajj," imbuhnya.
Terkait kesehatan jemaah haji, Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan pada pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 ini harus benar-benar dikawal dan dimonitor secara penuh serta pemerintah harus menyediakan vitamin bagi jemaah agar stamina jemaah tetap terjaga selama pelaksanaan ibadah haji.
"Haji saat ini masih dalam masa pandemi, kami meminta pemerintah mengawal dan memonitor penuh persiapan dan pelaksanaannya serta sediakan vitamin bagi jemaah agar tetap menjaga staminanya saat beribadah haji," ucap Diah.
Peserta Rapat tersebut ialah Wakil Ketua DPR RI Komisi VIII, sebagian Anggota Komisi VIII DPR RI, Dirjen PHU, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Kemenag Provinsi DIY, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi DIY, dan perwakilan Dinkes DI Yogyakarta.
Sumber :
https://haji.kemenag.go.id/v4/dirjen-phu-perlu-kehati-hatian-sampaikan-batasan-usia-jemaah-haji