Upaya Pencegahan Pelanggaran Haji Non Prosedural Tanpa Menggunakan Visa Haji Resmi

Sumber Gambar: Kemenag RI
Pada bulan Juli, Direktorat Timur Tengah mengirimkan surat edaran kepada Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai pelanggaran haji non-prosedural yang dilakukan oleh beberapa jemaah haji Indonesia. Surat tersebut merupakan tanggapan langsung terhadap nota diplomatik yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, yang mencatat kejadian tragis, termasuk kematian akibat cuaca panas dan keterlambatan dalam mendapatkan layanan dasar selama ibadah haji. Berikut adalah ringkasan isi dan saran untuk mencegah pelanggaran:
Pelanggaran Regulasi Haji Non-Prosedural
1. Insiden Tragis: Menurut laporan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, beberapa jemaah haji Indonesia pergi ke Mekah dengan visa ziarah, kunjungan, dll., bukan visa haji resmi. Hal ini menyebabkan beberapa insiden tragis, seperti pingsan di tempat terbuka karena cuaca panas, tidak mendapatkan layanan katering, pemondokan, transportasi, dan bahkan beberapa korban jiwa.
2. Dampak Negatif: Pelanggaran ini bukan saja berdampak negatif kepada korban tetapi juga kepada pengalaman berhaji para jemaah haji resmi yang datang dari Indonesia.
Fenomena Non-Prosedural
1. Tindakan Publik: Fenomena jemaah haji non-prosedural telah ditilik negatif oleh publik dan media sosial Arab Saudi. Praktik ini dianggap sebagai penipuan berkedok paket haji.
2. Permohonan Pemerintah Arab Saudi: Pemerintah Arab Saudi meminta Pemerintah RI untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali. Ini termasuk melalui sosialisasi intensif kepada publik, pemantauan, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang mengiklankan ibadah haji non-prosedural.
Tindakan Pencegahan
1. Sosialisasi Intensif
Lakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya menggunakan visa haji resmi saat menuju Mekah. Informasi ini dapat disampaikan melalui media massa, platform digital, dan pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat.
2. Monitoring dan Enforcement
Pantau aktivitas penyelenggaraan ibadah haji dan identifikasi pihak-pihak yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tindaklanjuti permohonan Pemerintah Arab Saudi dengan menindak pihak-pihak yang mengiklankan ibadah haji non-prosedural.
3. Edukasi dan Pencegahan
Edukasikan masyarakat tentang risiko dan konsekuensi pelanggaran regulasi pada ibadah haji. Pastikan semua calon jemaah haji memahami aturan yang berlaku dan hanya menggunakan visa yang sah.
4. Program Lima Pasti Umrah
Program lima pasti umrah yang telah dimiliki Kementerian Agama RI perlu digemakan kembali sebagai bagian sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Program ini harus disesuaikan dengan regulasi dan kondisi terbaru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa PPIU yang sah.