KEMENAG Mengumumkan Biaya Haji Reguler Tahun 2025, Berapakah Biayanya?
Sumber Gambar : Kementerian Agama
Jakarta (Kemenag) —Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M, yang menurunkan biaya haji 2024. Di Senayan, Jakarta, kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.
Sumber Gambar : Emedia DPR RI
Marwan Dasopang, ketua Komisi VIII DPR, memimpin rapat kerja. Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan stafnya hadir..
Dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67, Raker memutuskan bahwa besaran BPIH rerata untuk setiap jemaah haji reguler adalah Rp89.410.258,79. Menag Nasaruddin Umar menyatakan di Jakarta, Senin (6/1/2024), bahwa biaya ini lebih rendah dari rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67, Raker memutuskan bahwa besaran BPIH rata-rata untuk setiap jemaah haji reguler adalah Rp89.410.258,79. Menag Nasaruddin Umar menyatakan di Jakarta, Senin (6/1/2024), bahwa biaya ini lebih rendah dari rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Subiyanto harus menetapkan BPIH setelah hasil Raker dengan Komisi VIII DPR disetujui, kata Menag Nasaruddin.
Sumber Artikel : Kementerian Agama