Arab Saudi Tegaskan Larangan Penggunaan Visa Umrah Atau Kerja Untuk Ibadah Haji

Jakarta—Arab Saudi kembali menegaskan bahwa tidak boleh melakukan haji dengan visa apa pun kecuali visa haji resmi. Jika ada orang yang menawarkan bahwa mereka dapat melakukan haji dengan visa non-haji, itu adalah penipuan.
Dalam siaran pers yang diunggah di media sosial X pada hari Sabtu (19/4/2025), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan bahwa setiap orang yang berencana melakukan haji pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi harus memiliki izin resmi. Platform Nusuk, yang terintegrasi dengan Platform Tasreeh, adalah tempat untuk mendapatkan izin untuk visa haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menekankan bahwa tidak ada jenis visa lain selain visa haji resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi melarang seseorang untuk melakukan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menekankan bahwa tidak ada jenis visa lain selain visa haji resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi melarang seseorang untuk melakukan ibadah haji tanpa izin resmi.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengingatkan bahwa Selasa, 29 April 2025, adalah batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi. Sebagai bagian dari persiapan untuk musim haji 1446 H, ketentuan ini diberlakukan.
Sumber : Detik.com