30 WNI yang tidak memiliki visa haji ditemukan di Jeddah: Ini merupakan ancaman bagi BP Haji untuk Travel

Sumber Gambar : Metro Tv
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf mengingatkan bahwa perusahaan perjalanan atau biro perjalanan (Travel) yang memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi dapat menghadapi sanksi, termasuk pencabutan izin operasional, jika mereka melakukannya.
“Kalau travel, ada aturannya, bisa melalui peringatan sampai pencabutan izin,” ujar Kepala BP Haji Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Irfan percaya bahwa mereka yang akan berangkat adalah korban yang teriming-iming modus berangkat haji tanpa antre. Mereka dijanjikan untuk pergi ke Tanah Suci tanpa mengetahui aturan ketat yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Irfan mengatakan, “Tolong kasihan mereka ini. Mereka niat baik untuk menjalankan ibadah, tapi jangan dibuat ajang untuk mencarikan keuntungan yang seperti itu.”

Sumber Gambar : Haji, KEMENAG
Sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, praktik keberangkatan jamaah haji yang tidak sah sebagian besar disebabkan oleh penipuan terhadap masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan visa non-haji.
Dia menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak imigrasi dan lembaga terkait sejak awal untuk mencegah hal tersebut.
“Kita sejak awal sudah ketemu Kementerian Imigrasi, kita sudah ngomong supaya ada blocking terhadap visa non-haji. Tapi itu nggak bisa, karena itu hak warga negara,” ujar Dahnil saat ditemui di kantor BP Haji, Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dahnil mengapresiasi tindakan pemerintah Arab Saudi yang mulai tahun ini menghentikan penerbitan visa non-haji menjelang musim haji, menyatakan bahwa satu-satunya pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mencegah masuknya jamaah ilegal.
BP Haji dan Kementerian Agama terus memberikan pendidikan kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan Keimigrasian untuk mencegah insiden tersebut terulang.
Pendataan administratif adalah salah satu tugas yang harus diselesaikan ke depan, kata Irfan. Travel yang memberangkatkan jamaah umrah harus melaporkan jumlah saat kedatangan dan kepulangan mereka.
“Jamaah umrah kita yang keluar (ke Saudi) sekitar 1,4 juta orang per tahun. Tapi data di Imigrasi Saudi hampir 1,8 juta. Ada miss 400 ribu orang. Itu artinya mereka berangkat tanpa prosedur resmi,” kata Irfan.
Ia memperkirakan bahwa 400 ribu orang itu melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, sehingga fokus BP Haji adalah menyelesaikan administrasi.
Sumber Berita : Khazanah Republika